

| KEHADIRAN ANGGOTA DLLAJR DI JALAN SESUAI UULLAJ |
|
|
| Ditulis oleh Moch S. Hendrowijono |
| Selasa, 06 Juli 1993 14:53 |
|
KOMPAS, 06-07-1993. Halaman: 6 Jakarta, Kompas Kekhawatiran awak dan pengusaha angkutan umum akan kehadiran anggota Dinas Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya (DLLAJR) di jalan-jalan seharusnya tak terjadi, jika mereka benar-benar mengikuti semua aturan yang ada. Kembalinya anggota DLLAJR ke jalan ini sesuai dengan UU No 14/92 mengenai Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, setelah sejak akhir 1985 "dilucuti" oleh PP No 38/85. "Selama ini lalu lintas dan pengusahaan kendaraan umum justru tak terawasi, sehingga terjadi banyak pelanggaran," ujar Kepala DLLAJR Jabar, Haji Madjoeri pekan lalu. Menurut dia, kehadiran anggotanya di jalan-jalan nantinya semata-mata melindungi kepentingan masyakat akan angkutan yang legal dan lebih terjamin keselamatannya, sesuai UU. Menurut Madjoeri, banyak pengusaha angkutan umum yang tidak mematuhi aturan, terutama yang berkaitan dengan fungsi LLAJR. "Contohnya, dari 189.000 kendaraan umum di Jabar yang wajib uji, ternyata lebih dari 30.000 tidak menjalaninya, dan mereka beroperasi dengan bebas sebab unsur pengawasan dari DLLAJR tidak bisa dijalankan," katanya. Padahal kewajiban uji itu diperlukan untuk memenuhi pengawasan keselamatan pada pelayanan angkutan umum, di samping memberi jaminan berusaha dan kesempatan bersaing yang adil bagi pengusaha. Dikatakan, sebanyak 135 PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil) disiapkan untuk turun ke jalan dan melaksanakan isi UULLAJ No 14/92 di Jawa Barat. Mereka yang merupakan hampir 10 persen dari 1.450 pegawai DLLAJR Jabar, sudah disumpah dan mendapat pengesahan Menteri Kehakiman setelah melalui berbagai penataran dan pendidikan. Karenanya tidak semua anggota DLLAJR adalah PPNS yang boleh turun ke jalan raya. Dalam keadaan mendesak Dalam melaksanakan tugasnya mereka tak akan berjalan sendiri-sendiri, melainkan harus berupa tim yang membawa surat tugas khusus, bersama-sama polisi. Namun dalam keadaan mendesak, mereka bisa ditugasi khusus untuk melakukan pengawasan tanpa didampingi polisi, dengan koordinasi intansi terkait. "Setiap tugas PPNS itu dibekali ban lengan berwarna biru bertuliskan huruf PPNS, di samping surat tugas," katanya. Menurut Madjoeri, peluang yang diberikan oleh UULLAJ itu memberi kemungkinan aparat LLAJR melakukan pengawasan yang lebih efektif di jembatan timbang dan terminal. "Mereka boleh menilang, lalu menyerahkannya kepada polisi," ujarnya. Ia yakin, mereka yang takut dengan turunnya anggota LLAJR ke jalan itu adalah pengusaha angkutan yang sering melanggar peraturan, misalnya tidak melakukan uji/kir, mengangkut melebihi batas, mengompreng dan sebagainya. "Karenanya kehadiran kami di jalan untuk memberi rasa aman, tidak cuma bagi masyarakat, tetapi juga bagi pengusaha yang taat pada peraturan," ujarnya pula. |
| Terakhir Diperbaharui ( Selasa, 09 September 2008 14:56 ) |





